Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 14/2004 · Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber pendapatan daerah dari retribusi SIUP, sejalan dengan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan operasional dalam pelayanan pemberian SIUP dan mencegah timbulnya perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP dari Walikota.
  2. Klasifikasi SIUP berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto): SIUP Kecil (sampai dengan Rp. 200.000.000,-), SIUP Menengah (di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-), dan SIUP Besar (di atas Rp. 500.000.000,-).
  3. Kewajiban perusahaan untuk menyesuaikan SIUP jika terjadi perubahan modal disetor dan kekayaan bersih.
  4. Pembebasan kewajiban memperoleh SIUP bagi cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat dan pedagang keliling.
  5. Masa berlaku SIUP selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
  6. Kewajiban daftar ulang SIUP setiap 1 (satu) tahun sekali.
  7. Pengaturan mengenai retribusi SIUP, termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif (SIUP Kecil Rp. 20.000,-, SIUP Menengah Rp. 60.000,-, SIUP Besar Rp. 100.000,-), dan saat terjadinya retribusi terutang.

1. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau SIUP yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Keputusan ini, tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan. 2. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau SIUP dimaksud Ayat (1) harus didaftar ulang selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sebelum tanggal diterbitkannya TDUP atau SIUP yang bersangkutan.

1. Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat (1), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP, adanya laporan pelanggaran HAKI, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan. 2. SIUP dapat dibekukan apabila tidak mengindahkan peringatan, melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen, atau sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI atau tindak pidana lainnya. 3. SIUP dapat dicabut apabila diperoleh berdasarkan data yang tidak benar, tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, dijatuhi hukum pelanggaran HAKI atau pidana, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP. 4. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat (1) diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-.