di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan dan Pemotongan Hewan di Wilayah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2005 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan, dan Pemotongan Hewan di wilayah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk peternakan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perizinan usaha peternakan dan pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan dan bahan asal hewan (meliputi administrasi dan fisik), penyidikan penyakit hewan di laboratorium kesehatan hewan, serta pemotongan ternak di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pemotongan di luar RPH memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, kecuali untuk kepentingan keagamaan yang memerlukan pengawasan dokter hewan atau petugas pemeriksa kesehatan daging.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pemeriksaan, wilayah pemungutan retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, saat retribusi terutang, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.