Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan dan Pemotongan Hewan di Wilayah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2005 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan dan Pemotongan Hewan di Wilayah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Agustus 2005
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan, dan Pemotongan Hewan di wilayah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk peternakan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan usaha peternakan dan pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan dan bahan asal hewan (meliputi administrasi dan fisik), penyidikan penyakit hewan di laboratorium kesehatan hewan, serta pemotongan ternak di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pemotongan di luar RPH memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, kecuali untuk kepentingan keagamaan yang memerlukan pengawasan dokter hewan atau petugas pemeriksa kesehatan daging.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap penyelenggara usaha peternakan dan pemotongan hewan wajib memiliki izin dari Kepala Daerah.
  • Hewan dan bahan asal hewan yang masuk, keluar, atau melalui daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
  • Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi atas jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan pemotongan hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pemeriksaan, wilayah pemungutan retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, saat retribusi terutang, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.

1. Sertifikat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sertifikat tersebut.

1. Wajib Retribusi yang melanggar Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 12 serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000.