di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Pencari Kerja Dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2004 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang mencakup pencari kerja dan pekerja di perusahaan, serta perlunya data yang akurat untuk melaksanakan kebijakan perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Peraturan ini mewajibkan pencari kerja untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu pencari kerja (AK I) sebagai kelengkapan melamar pekerjaan. Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan kepada Walikota melalui Kepala Kantor. Laporan ini mencakup identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, besaran upah, fasilitas kesejahteraan pekerja, dan informasi lainnya.
Peraturan ini juga mengatur biaya administrasi untuk pembuatan kartu pencari kerja dan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar dengan instansi terkait.