Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Pencari Kerja Dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2004 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Pencari Kerja Dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang mencakup pencari kerja dan pekerja di perusahaan, serta perlunya data yang akurat untuk melaksanakan kebijakan perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Peraturan ini mewajibkan pencari kerja untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu pencari kerja (AK I) sebagai kelengkapan melamar pekerjaan. Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan kepada Walikota melalui Kepala Kantor. Laporan ini mencakup identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, besaran upah, fasilitas kesejahteraan pekerja, dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur biaya administrasi untuk pembuatan kartu pencari kerja dan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar dengan instansi terkait.

1. Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya selambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan diperusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah. 3. Tindak Pidana dimaksud Ayat (1) adalah pelanggaran.