Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP). Politeknik KP berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas Politeknik KP adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi Politeknik KP meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan karakter, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan tata usaha. Susunan organisasi Politeknik KP terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonisasi, dan lokasi Politeknik KP.