Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 59/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1736)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan operasional dan administratif dilakukan oleh menteri kelautan dan perikanan. Politeknik ini dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengelolaan administrasi, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan karakter, dan pengelolaan kesejahteraan taruna.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Politeknik Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)