Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan operasional dan administratif dilakukan oleh menteri kelautan dan perikanan. Politeknik ini dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengelolaan administrasi, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan karakter, dan pengelolaan kesejahteraan taruna.