Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 55/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.54/MEN/20002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Bitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.44/MEN/2011 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sorong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.45/MEN/2011

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan serta kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang Kelautan dan Perikanan dengan mengubah kelembagaan Akademi Perikanan menjadi Politeknik Kelautan dan Perikanan. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan pembinaan teknis akademik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta pembinaan teknis operasional dan administratif oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Politeknik ini terdiri dari Politeknik KP Sidoarjo, Politeknik KP Bitung, dan Politeknik KP Sorong.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)