Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.45/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.45/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sorong

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.45/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.45/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:30 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sorong
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sorong.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sorong. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1) dan (3) yang mengatur kedudukan dan pembinaan Akademi Perikanan Sorong (AP Sorong). AP Sorong adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pembinaan AP Sorong secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Selain itu, disisipkan BAB IV A dan Pasal 34A yang mengatur mengenai eselonisasi, dimana Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

(-)

(-)