Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.43/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.43/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:30 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1) dan (3) yang mengatur kedudukan dan pembinaan Akademi Perikanan Sidoarjo (AP Sidoarjo). AP Sidoarjo adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pembinaan AP Sidoarjo secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, peraturan ini menyisipkan BAB IV A tentang Eselonisasi dan Pasal 40A di antara BAB IV dan BAB V serta Pasal 40 dan Pasal 41. Pasal 40A mengatur bahwa Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a dan Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.

(-)

(-)