di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Dumai. Latar belakang pembentukan Politeknik KP Dumai adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang tersebut.
Politeknik KP Dumai bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, pengawasan internal, pengelolaan kesejahteraan taruna dan alumni, pembinaan civitas akademika, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan keuangan dan kepegawaian, pengelolaan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sistem penjaminan mutu, dan pelaksanaan pembinaan karakter.
Struktur organisasi Politeknik KP Dumai terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, lokasi, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik KP Dumai.