Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone. Perubahan tersebut menegaskan bahwa Politeknik KP Bone adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Politeknik KP Bone berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pembinaan Politeknik KP Bone dilakukan secara teknis akademik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan secara teknis operasional dan administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Politeknik KP Bone dipimpin oleh direktur.

(-)

(-)