di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 63/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 63/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kupang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan Politeknik KP Kupang secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik KP Kupang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.