Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 63/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 63/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kupang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan Politeknik KP Kupang secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik KP Kupang sebagai perguruan tinggi vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Susunan organisasi Politeknik KP Kupang, yang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Tata kerja Politeknik KP Kupang, yang menekankan pada penyusunan peta bisnis proses, pelaporan berkala kepada kepala badan yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
  4. Eselon jabatan struktural, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik KP Kupang.

Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik KP Kupang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)