Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan dan mengatur organisasi serta tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan serta kemampuan profesional di bidang kelautan dan perikanan. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Politeknik meliputi Direktur, Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan Politeknik.

(-)

(-)