di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan dan mengatur organisasi serta tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan serta kemampuan profesional di bidang kelautan dan perikanan. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Politeknik meliputi Direktur, Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan Politeknik.