Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.010/2017 · PMK No. 146/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: - Nomor 205/PMK.011/2014 - Nomor 198/PMK.010/2015 - Nomor 147/PMK.010/2016

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, meningkatkan penerimaan negara, memberikan kepastian kebijakan tarif cukai, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan barang kena cukai secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang mengatur tarif cukai hasil tembakau.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis dan jumlah produksi, serta menetapkan tarif cukai berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2021, serta menetapkan ketentuan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2018. 2. Penetapan tarif cukai berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai hingga 31 Desember 2017. 3. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2018. 4. Ketentuan mengenai batasan jumlah produksi pabrik, batasan harga jual eceran, dan struktur tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. 5. Ketentuan mengenai tarif cukai dan harga jual eceran untuk jenis HPTL mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

(-)