Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.010/2016 · PMK No. 147/PMK.010/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai dan memperhatikan potensi penerimaan cukai yang berkelanjutan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012. Ketentuan baru menetapkan bahwa tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku, dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur batas waktu pelekatan pita cukai hingga 1 Februari 2017 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

1. Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2017. 2. Ketentuan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

(-)