di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.011/2012 · PMK No. 179/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau dalam rangka pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini menetapkan tarif cukai spesifik dalam rupiah per batang atau gram hasil tembakau. Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dengan penyesuaian golongan dilakukan jika produksi melampaui batas yang ditetapkan. Tarif cukai ditentukan berdasarkan golongan pengusaha dan batasan harga jual eceran. Harga jual eceran baru tidak boleh lebih rendah dari yang berlaku. Penetapan tarif cukai dapat dinyatakan tidak berlaku jika tidak ada realisasi pemesanan pita cukai atau ekspor selama lebih dari enam bulan. Penyesuaian tarif dilakukan jika harga transaksi pasar melampaui batas yang ditetapkan.