di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.010/2015 · PMK No. 198/PMK.010/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai dan mencapai target penerimaan perpajakan. Hal ini dilakukan setelah kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, termasuk penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir diwajibkan mengajukan penyesuaian tarif cukai jika harga transaksi pasar melampaui batasan harga jual eceran. Jika tidak ada sanggahan dalam 30 hari setelah pemberitahuan, penetapan penyesuaian tarif cukai dilakukan. Lampiran II dan III diubah untuk mencerminkan tarif cukai dan batasan harga jual eceran terbaru.