Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.010/2015 · PMK No. 198/PMK.010/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2015Tanggal Penetapan:6 November 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2015
Tanggal Penetapan06 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai dan mencapai target penerimaan perpajakan. Hal ini dilakukan setelah kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, termasuk penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir diwajibkan mengajukan penyesuaian tarif cukai jika harga transaksi pasar melampaui batasan harga jual eceran. Jika tidak ada sanggahan dalam 30 hari setelah pemberitahuan, penetapan penyesuaian tarif cukai dilakukan. Lampiran II dan III diubah untuk mencerminkan tarif cukai dan batasan harga jual eceran terbaru.

1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan tarif cukai dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari yang berlaku. 2. Penetapan kembali dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai setelah diundangkannya peraturan ini. 3. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan peraturan sebelumnya adalah sampai dengan 1 Februari 2016. 4. Ketentuan batasan harga jual eceran dan tarif cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2016. 5. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)