di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.011/2014 · PMK No. 205/PMK.011/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai dan mencapai target penerimaan perpajakan. Hal ini dilakukan setelah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2015.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis dan jumlah produksi, serta penyesuaian kenaikan golongan jika produksi melebihi batas yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa harga jual eceran merek baru tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang berlaku. Tarif cukai dapat dicabut jika tidak ada realisasi pemesanan pita cukai atau ekspor selama lebih dari enam bulan. Kepala Kantor dapat mencabut penetapan tarif cukai berdasarkan permohonan, putusan pengadilan, atau hasil penelitian lebih lanjut.