Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.011/2010 · PMK No. 99/PMK.011/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Mei 2010
Tanggal Penetapan06 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebijakan cukai tahun 2010. Peraturan ini menetapkan batasan jumlah produksi pabrik untuk golongan pengusaha pabrik jenis SKT atau SPT, serta penyesuaian tarif cukai yang berlaku mulai 1 Juli 2010. Pengusaha pabrik yang produksinya melebihi batasan yang ditetapkan harus menyesuaikan golongan dan tarif cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif cukai per batang untuk golongan III ditetapkan sebesar Rp50,00 untuk periode 1 Juli 2010 hingga 31 Desember 2010, dan tarif baru berlaku mulai 1 Januari 2011.

1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III yang produksinya melebihi batasan harus menyesuaikan golongan dan tarif cukai mulai 1 Januari 2011. 2. Kepala Kantor menetapkan kembali golongan dan tarif cukai yang berlaku sejak 1 Juli 2010.

(-)