Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.011/2010 · PMK No. 190/PMK.011/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2010Tanggal Penetapan:3 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 November 2010
Tanggal Penetapan03 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna mendukung fungsi pengendalian dan penerimaan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 yang telah diubah sebelumnya. Ketentuan yang diubah meliputi Lampiran II dan III, serta Pasal 4 ayat (2) yang mengatur penetapan tarif cukai berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan harga jual eceran. Selain itu, Pasal 20A ayat (2) dan (3), serta Pasal 20B dihapus. Peraturan ini juga menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai untuk hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor.

1. Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku hingga 31 Desember 2010. 2. Tarif cukai yang berlaku ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor dan mulai berlaku pada 1 Januari 2011. 3. Ketentuan mengenai batasan harga jual eceran dan tarif cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2011.

(-)