Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.010/2018 · PMK No. 156/PMK.010/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai hasil tembakau yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Peraturan ini menetapkan definisi baru dan mengubah beberapa ketentuan terkait jenis-jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, dan produk tembakau lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur harga jual eceran per kemasan yang harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00. Beberapa lampiran yang terkait dengan tarif cukai juga diubah atau dihapus.

1. Pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2019. 2. Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)