Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.010/2020 · PMK No. 198/PMK.010/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan: 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1251).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan tarif cukai hasil tembakau yang perlu disesuaikan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta adanya kesepakatan target penerimaan cukai tahun 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis dan jumlah produksi hasil tembakau.
  2. Penetapan tarif cukai hasil tembakau yang didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram.
  3. Tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ditetapkan sebesar 57% dari Harga Jual Eceran.
  4. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
  5. Pemantauan Harga Transaksi Pasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang meliputi Ekstrak dan Esens Tembakau, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), atau Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco).

1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021, dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku, dan Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran yang masih berlaku. 2. Penetapan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai, dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Januari 2021. 3. Batas pelekatan pita cukai desain tahun 2020 yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2021. 4. Batas pelekatan pita cukai desain tahun 2021 yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Maret 2021.

(-)