Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2015 · PERPRES No. 69 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan hubungan internasional Indonesia dengan negara lain melalui pembebasan visa kunjungan bagi warga negara tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membebaskan warga negara dari negara tertentu dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia dalam rangka wisata. Pembebasan ini berlaku di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan izin tinggal diberikan selama 30 hari tanpa perpanjangan. Daftar negara dan tempat pemeriksaan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan tempat pemeriksaan imigrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

1. Orang Asing yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tetap berlaku. 2. Orang Asing tersebut dapat masuk ke Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari tanpa perpanjangan.

(-)