di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2015 · PERPRES No. 69 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan hubungan internasional Indonesia dengan negara lain melalui pembebasan visa kunjungan bagi warga negara tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membebaskan warga negara dari negara tertentu dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia dalam rangka wisata. Pembebasan ini berlaku di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan izin tinggal diberikan selama 30 hari tanpa perpanjangan. Daftar negara dan tempat pemeriksaan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan tempat pemeriksaan imigrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.