Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2015 · PERPRES No. 104 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:18 September 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan18 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan internasional dan perekonomian nasional dengan menambah jumlah negara yang mendapatkan pembebasan visa kunjungan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga negara asing dari negara tertentu masuk ke Indonesia, terutama dalam rangka wisata, dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing dari negara tertentu untuk berbagai tujuan seperti pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau transit. Orang asing dapat masuk dan keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Daftar negara yang mendapatkan pembebasan visa tercantum dalam lampiran peraturan ini. Izin tinggal kunjungan diberikan untuk maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya.

(-)

(-)