Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 21 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2016 · PERPRES No. 21 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBebas Visa Kunjungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan internasional dan perekonomian Indonesia dengan memberikan kemudahan bagi warga negara asing dari negara tertentu untuk masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan, dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing dari negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu. Penerima bebas visa dapat masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan diberikan izin tinggal selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihkan. Menteri terkait dapat menghentikan sementara pemberian bebas visa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan.

(-)

(-)