Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2024 · PERPRES No. 95 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBebas Visa Kunjungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keamanan wilayah Indonesia dan selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian bebas visa kunjungan kepada warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu, serta pemegang izin tinggal tertentu. Pemberian bebas visa ini mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lain yang ditentukan oleh Presiden. Subjek bebas visa dapat masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.

(-)