di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2024 · PERPRES No. 95 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keamanan wilayah Indonesia dan selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian bebas visa kunjungan kepada warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu, serta pemegang izin tinggal tertentu. Pemberian bebas visa ini mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lain yang ditentukan oleh Presiden. Subjek bebas visa dapat masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.