Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan bebas visa kunjungan singkat dengan perkembangan hubungan internasional dan kebijakan visa negara lain. Latar belakang perubahan ini adalah kebijakan baru dari Republik Turki yang mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, serta kesepakatan bilateral dengan Republik Vietnam untuk bebas visa bagi pemegang paspor biasa. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penghapusan Republik Turki dari daftar negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan singkat dan penambahan Republik Vietnam ke dalam daftar tersebut. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, kecelakaan, atau sakit, dengan persetujuan Menteri. Namun, bebas visa ini tidak dapat diubah menjadi izin keimigrasian lainnya.