Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2008 · PERPRES No. 16 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008Tanggal Penetapan:26 Februari 2008
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2008
Tanggal Penetapan26 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat 2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas kebijakan bebas visa kunjungan singkat dengan menambahkan Ekuador ke dalam daftar negara yang warganya dapat memasuki Indonesia tanpa visa untuk kunjungan singkat. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador. Dengan demikian, warga negara Ekuador yang memegang paspor biasa dapat menikmati fasilitas bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia, sebagaimana telah dinikmati oleh warga negara dari negara-negara lain yang tercantum dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat hubungan bilateral dan memfasilitasi mobilitas antar negara.

(-)

(-)