Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2011 · PERPRES No. 43 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan sosial dan ekonomi antara Indonesia dengan Kamboja, Laos, dan Myanmar melalui kebijakan bebas visa kunjungan singkat. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan dituangkan dalam Pernyataan Bersama. Perubahan utama adalah penambahan Kamboja, Laos, dan Myanmar dalam daftar negara yang warganya mendapatkan bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia. Dengan demikian, warga negara dari negara-negara tersebut dapat berkunjung ke Indonesia tanpa visa untuk kunjungan singkat.

(-)

(-)