Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa, dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral yang saling menguntungkan dan tidak mengganggu keamanan. Kebijakan ini mengatur pengecualian visa bagi kunjungan singkat untuk tujuan berlibur, sosial budaya, usaha, dan tugas pemerintahan. Negara-negara yang mendapatkan fasilitas ini termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong SAR, Macao SAR, Cile, Maroko, Turki, dan Peru. Bebas Visa Kunjungan Singkat diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi izin keimigrasian lainnya. Bagi warga negara lain, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku.