Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 17/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 17 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 8). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 7). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 13). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 15). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019 Nomor 6). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 2). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2022 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, mewujudkan pemerataan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak Sarang Burung Walet tidak dipungut. 2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Bupati (berdasarkan penetapan) dan Wajib Pajak (berdasarkan perhitungan sendiri). 4. Pengaturan detail mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah. 6. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, dengan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi objek pajak, dukungan terhadap UMKM, dan program prioritas daerah/nasional. 7. Pengaturan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 8. Pengelolaan pajak dan retribusi secara online atau dalam jaringan.

1. Terhadap hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Ketentuan mengenai pemberlakuan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda: Rp500.000,00 untuk Wajib Pajak Badan dan Rp250.000,00 untuk Wajib Pajak Perorangan.