Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, mewujudkan pemerataan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak Sarang Burung Walet tidak dipungut.
2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Bupati (berdasarkan penetapan) dan Wajib Pajak (berdasarkan perhitungan sendiri).
4. Pengaturan detail mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah.
6. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, dengan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi objek pajak, dukungan terhadap UMKM, dan program prioritas daerah/nasional.
7. Pengaturan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
8. Pengelolaan pajak dan retribusi secara online atau dalam jaringan.