di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dengan menggali potensi retribusi perizinan tertentu seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dan perkembangan kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendukung upaya percepatan pemerataan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat.
Perubahan meliputi definisi atau pengertian dalam ketentuan umum, penghapusan ketentuan mengenai daftar ulang/perpanjangan izin gangguan sebagai objek retribusi izin gangguan, penambahan objek retribusi izin trayek dengan memasukkan angkutan taksi dan angkutan barang, serta perubahan dan penghapusan pasal-pasal yang dianggap kurang relevan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Karawang melalui retribusi perizinan tertentu dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.