Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi perizinan tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2013Tanggal Penetapan:10 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan mengenai retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Masing-masing jenis retribusi diatur mengenai:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi.
  • Ketentuan Perizinan.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
  • Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
  • Struktur dan Tarif Retribusi.
  • Masa Berlaku Izin dan Pencabutan Izin (khusus IMB).
  • Penghentian Pekerjaan (khusus IMB).
  • Pemutihan Izin (khusus IMB).
  • Pengecualian Izin (khusus IMB).
  • Tanda Izin (khusus IMB).

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.