Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 11/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini mencakup layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. PBG diperlukan untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah ada tanpa PBG/SLF, atau PBG perubahan (misalnya perubahan fungsi, luas, tampak bangunan). Tidak termasuk objek retribusi adalah bangunan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bangunan keagamaan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.

Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):

Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Karawang. Tidak termasuk objek retribusi adalah instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA di wilayah Kabupaten.

Tarif retribusi didasarkan pada jumlah penerbitan dan jangka waktu RPTKA. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan, termasuk kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi.

1. Semua izin yang berkaitan dengan pelayanan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini dikecualikan sudah diatur dengan ketentuan lain. 2. Wajib retribusi yang mengajukan PBG untuk bangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB tidak dikenakan retribusi PBG selama tidak ada perubahan bangunan. 3. Seluruh perizinan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu yang sedang dalam proses setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi PBG dan Retribusi PTKA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.