di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta penerbitan izin perpanjangan IMTA merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pelaporan, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.