Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta penerbitan izin perpanjangan IMTA merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dan subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Perizinan: Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai dasar untuk mendapatkan perpanjangan IMTA. Tata cara dan syarat perpanjangan IMTA diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
  3. Besaran Tarif: Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Prinsip dan Pemanfaatan Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian Perpanjangan IMTA. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pelaporan, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.