di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha dan untuk menata kembali pengaturan retribusi jasa usaha yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan dalam rangka pemungutan retribusi jasa usaha secara efektif, efisien, dan optimal, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal dan prima.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administratif.