Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku13 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat, Badan, Pasar, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Modern, Terminal, Parkir, Berhenti, Jalan, Utilitas, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Rumah Potong Hewan, Hewan, Ternak besar bertanduk betina produktif, Olahraga, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Jasa, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah. Disisipkan pula Pasal 55A yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)