Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:22 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan22 Mei 2012
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Tahun 1999 Nomor 11 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Tahun 2000 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2006 Nomor 3 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Tahun 2000 Nomor 6 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Tahun 2000 Nomor 7 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2006 Nomor 1 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2006 Nomor 2 Seri C Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karawang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Retribusi Jasa Usaha: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. 2. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.