Peraturan Daerah Kabupaten Karawang ini mengatur tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan mewujudkan ketaatan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan di daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Sistem pemungutan pajak daerah yang meliputi pemungutan pajak yang dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pemungutan pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah (official assessment).
2. Tata cara pendataan, pendaftaran, dan penetapan wajib pajak, termasuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembatalan/penghapusan NPWPD.
3. Masa pajak yang berlaku untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak.
4. Tata cara pemungutan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan pajak.
5. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
6. Penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi.
7. Pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
9. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
10. Pembukuan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap wajib pajak.
11. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
12. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
13. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak.
14. Ketentuan khusus mengenai perwakilan wajib pajak dan kerahasiaan jabatan.
15. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.