Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 15/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait pajak daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah, Hotel, Restoran, dan lainnya. - **Pajak Hotel:** Perubahan pada objek pajak hotel, termasuk jasa penunjang dan tarif pajak untuk rumah kos. - **Pajak Restoran:** Penambahan ketentuan terkait pengenaan pajak restoran oleh pengusaha restoran dan pengguna jasa katering. - **Pajak Hiburan:** Perubahan pada objek pajak hiburan dan tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan, serta penambahan ketentuan mengenai usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel. - **Pajak Reklame:** Perubahan pada objek pajak reklame dan penambahan ketentuan terkait nilai sewa reklame untuk produk rokok dan minuman beralkohol. - **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Perubahan pada dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan. - **Pajak Parkir:** Perubahan pada objek pajak parkir dan dasar pengenaan pajak parkir, termasuk ketentuan terkait parkir cuma-cuma. - **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Perubahan pada tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). - **Pendaftaran Wajib Pajak:** Penambahan ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran dan pelaporan usaha oleh Wajib Pajak, serta penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). - **Pelaporan Data Transaksi Online:** Penambahan ketentuan mengenai pelaporan data transaksi usaha secara online oleh Wajib Pajak.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, dikenakan sanksi administratif berupa denda.