Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait pajak daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah, Hotel, Restoran, dan lainnya.
- **Pajak Hotel:** Perubahan pada objek pajak hotel, termasuk jasa penunjang dan tarif pajak untuk rumah kos.
- **Pajak Restoran:** Penambahan ketentuan terkait pengenaan pajak restoran oleh pengusaha restoran dan pengguna jasa katering.
- **Pajak Hiburan:** Perubahan pada objek pajak hiburan dan tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan, serta penambahan ketentuan mengenai usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel.
- **Pajak Reklame:** Perubahan pada objek pajak reklame dan penambahan ketentuan terkait nilai sewa reklame untuk produk rokok dan minuman beralkohol.
- **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Perubahan pada dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
- **Pajak Parkir:** Perubahan pada objek pajak parkir dan dasar pengenaan pajak parkir, termasuk ketentuan terkait parkir cuma-cuma.
- **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Perubahan pada tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- **Pendaftaran Wajib Pajak:** Penambahan ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran dan pelaporan usaha oleh Wajib Pajak, serta penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- **Pelaporan Data Transaksi Online:** Penambahan ketentuan mengenai pelaporan data transaksi usaha secara online oleh Wajib Pajak.