di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2014 · Permenhan No. 9 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 yang belum mengatur mekanisme pengelolaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan tersebut berjalan dengan tertib.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Barang, Panglima TNI dan Sekjen Kemhan sebagai Kuasa Pengguna Barang, serta Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI sebagai Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari Pengelola Barang untuk tindakan tertentu.