Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2014 · Permenhan No. 9 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 yang belum mengatur mekanisme pengelolaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan tersebut berjalan dengan tertib.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Barang, Panglima TNI dan Sekjen Kemhan sebagai Kuasa Pengguna Barang, serta Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI sebagai Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari Pengelola Barang untuk tindakan tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian terkait penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan.

(-)