Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 50/2014 · Permenhan No. 50 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 50 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa alih status penggunaan BMN tidak mengganggu fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga negara lainnya dalam pengelolaan BMN. Pengalihan status penggunaan BMN hanya dapat dilakukan jika tanah dan/atau bangunan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan tugas pokok Kementerian Pertahanan dan TNI. Proses alih status ini memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang dan harus didasarkan pada kajian teknis, ekonomis, dan yuridis. Seluruh biaya yang timbul dari proses alih status ini dibebankan kepada Kementerian atau Lembaga yang menerima pengalihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, permohonan alih status BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)