di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtangan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Limgkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2019 · Permenhan No. 3 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peraturan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemindahtanganan BMN yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan bentuk pemindahtanganan BMN yang dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Peraturan ini juga mengatur persetujuan pemindahtanganan berdasarkan nilai BMN, serta prosedur penilaian dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pengawasan atas pelaksanaan pemindahtanganan BMN.