Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2019 · Permenhan No. 29 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:4 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan04 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib hukum, administrasi, dan fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Pemindahtanganan hanya dilakukan terhadap BMN yang tidak diperlukan lagi bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI. Proses pemindahtanganan melibatkan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar BMN, kecuali dalam bentuk hibah. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan tim peneliti dan tim interkem untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta pelaksanaan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perjanjian Tukar Menukar memuat ketentuan sanksi.