Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 46/2014 · Permenhan No. 46 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional Kemhan dan TNI serta menyesuaikan dengan organisasi dan tata kerja yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup proses tukar-menukar BMN dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, swasta, atau pemerintah negara lain. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persetujuan dari Pengelola Barang, penilaian nilai BMN, dan pelaksanaan tender untuk mitra tukar-menukar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tukar-menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya setelah mendapat persetujuan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)