di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 46/2014 · Permenhan No. 46 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional Kemhan dan TNI serta menyesuaikan dengan organisasi dan tata kerja yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup proses tukar-menukar BMN dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, swasta, atau pemerintah negara lain. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persetujuan dari Pengelola Barang, penilaian nilai BMN, dan pelaksanaan tender untuk mitra tukar-menukar.