Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2017 · Permenhan No. 17 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku14 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penggunaan BMN.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan, termasuk alutsista dan BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai tertentu. Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN, mengajukan permohonan persetujuan alih status, dan melakukan pengawasan. Pengaturan ini juga mencakup penggunaan BMN oleh pihak lain, penggunaan sementara, dan pengalihan status penggunaan. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat terkait lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang atau KPB dan/atau PPB-E1 tetap dilanjutkan sampai dengan ditetapkannya keputusan tentang Penggunaan BMN.