di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2017 · Permenhan No. 17 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penggunaan BMN.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan, termasuk alutsista dan BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai tertentu. Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN, mengajukan permohonan persetujuan alih status, dan melakukan pengawasan. Pengaturan ini juga mencakup penggunaan BMN oleh pihak lain, penggunaan sementara, dan pengalihan status penggunaan. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat terkait lainnya.