Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 18/2017 · Permenhan No. 18 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, termasuk alutsista dan BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai tertentu. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak seperti Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pejabat Pengguna Barang, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan dalam kondisi tertentu. Pemusnahan dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dan harus dilaporkan secara berjenjang. Penghapusan BMN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang dan dilaporkan kepada Pengguna Barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian terkait Pemusnahan dan Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang atau KPB dan/atau PPB-EI tetap dilanjutkan sampai dengan ditetapkannya keputusan.

(-)