Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 63/2014 · Permenhan No. 63 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 63 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014, dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penghapusan BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan dan TNI, baik karena penyerahan, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penghapusan dilakukan dengan menerbitkan keputusan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Proses penghapusan harus melalui kajian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Selain itu, perubahan data BMN akibat penghapusan harus dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengelola Barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola barang tetapi belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang maka penyelesaian selanjutnya mengikuti Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan.

(-)