Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan regulasi terkait izin penyelenggaraan pos guna mencapai target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi. Izin penyelenggaraan pos terdiri dari izin nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan komunikasi tertulis/surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Setiap jenis izin memiliki persyaratan modal minimum yang berbeda, mulai dari Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00. Permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melakukan verifikasi. Penyelenggara pos memiliki hak untuk memungut biaya, menetapkan syarat layanan, dan menyelenggarakan layanan pos dari dan ke luar negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memulai penyelenggaraan pos dalam 6 bulan, menempatkan informasi izin dan tarif di tempat yang mudah dilihat, membayar ganti rugi, memberikan bukti kiriman, melaporkan kegiatan operasional, melaporkan perubahan akta pendirian, dan melaporkan perluasan wilayah usaha.