Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2017 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan24 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan regulasi terkait izin penyelenggaraan pos guna mencapai target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi. Izin penyelenggaraan pos terdiri dari izin nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan komunikasi tertulis/surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Setiap jenis izin memiliki persyaratan modal minimum yang berbeda, mulai dari Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00. Permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melakukan verifikasi. Penyelenggara pos memiliki hak untuk memungut biaya, menetapkan syarat layanan, dan menyelenggarakan layanan pos dari dan ke luar negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memulai penyelenggaraan pos dalam 6 bulan, menempatkan informasi izin dan tarif di tempat yang mudah dilihat, membayar ganti rugi, memberikan bukti kiriman, melaporkan kegiatan operasional, melaporkan perubahan akta pendirian, dan melaporkan perluasan wilayah usaha.

1. Penyelenggara jasa titipan yang tidak melakukan penyesuaian izin menjadi izin Penyelenggara Pos, izin penyelenggara jasa titipan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan dinyatakan tidak berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan.

1. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengenaan sanksi administratif terhadap salah satu jenis layanan, tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administratif pada jenis layanan lainnya, dan izin penyelenggaraannya akan disesuaikan.