Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2015 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan pos dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup kewajiban penyelenggara pos untuk mendapatkan izin dari Direktur Jenderal, serta pelaporan penerbitan izin kepada Menteri. Penambahan jenis layanan pos tidak memerlukan rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Proses perizinan untuk layanan logistik dan transaksi keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon izin harus memberikan penjelasan rencana usaha dan hasil verifikasi diberitahukan dalam waktu lima hari kerja. Izin ditetapkan dalam sepuluh hari kerja setelah persyaratan lengkap. Pemindahtanganan izin dan perubahan nama badan usaha memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dan dikenai biaya izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin.