Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 32/2014 · Permenkominfo No. 32 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pos dan menjamin penyediaan layanan pos sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos, yang mencakup layanan pos komersial, layanan pos universal, pos dinas militer, dan pos dinas lainnya. Penyelenggaraan pos dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, swasta, dan koperasi. Izin penyelenggaraan pos dibagi menjadi izin nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan persyaratan modal minimum dan dokumen pendukung lainnya. Penyelenggara pos wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala dan mematuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan penyesuaian izin, maka izin penyelenggaraannya dinyatakan tidak berlaku.

1. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin.